views
Artis Tamara Tyasmara menanggapi mengenai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante.
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua enggak bisa kembalikan nyawanya Dante, kan, sebenarnya. Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana, ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan," kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
"Aku kehilangan anak aku ternyata hakim vonisnya 20 tahun," sambungnya.
Tanggapan Tamara Tyasmara soal Yudha Arfandi Ajukan Banding
Yudha memutuskan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim. Tamara tidak menyangka dengan keputusan Yudha. "Dia minta banding agak gimana, ya, untuk aku," tuturnya.
Tamara menyadari keputusan untuk banding merupakan hak dari Yudha. Meski berat, ia berusaha untuk menerimanya.
"Ya sudah sekarang kita terima dulu apa maunya dia, untuk banding oke, enggak apa-apa, kalau dia mau banding. Mungkin dia enggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," ucap Tamara.
Putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap karena Yudha memutuskan mengajukan banding. Tamara dan keluarga akan terus mengawal proses hukum terhadap Yudha. Tamara percaya akan ada keadilan untuk Dante.
"Aku masih percaya itu. Aku masih positive thinking karena apa pun itu putusannya pasti yang terbaik, pasti itu yang adil. Mohon doanya," kata Tamara.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha. JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer.
Hakim menilai perbuatan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Yudha.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Comments
0 comment