views
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyampaikan pandangannya terkait penundaan penerapan tarif baru angkutan penyeberangan antar provinsi yang seharusnya mulai berlaku pada 1 November 2024 sesuai dengan KM 131 Tahun 2024. Penundaan ini diputuskan untuk memberi waktu lebih dalam mensosialisasikan tarif baru kepada masyarakat. Dengan adanya penundaan ini, Khoiri berharap penundaan ini tidak berlangsung lama, mengingat kondisi industri angkutan penyeberangan yang sulit. Menurutnya, banyak pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional yang terus meningkat sejak 2019, membuat beberapa perusahaan bahkan harus tutup. "Permohonan penyesuaian tarif sudah lama diajukan oleh Gapasdap, yakni sejak 24 April 2024, dan baru disetujui dengan kenaikan 5 persen pada 18 Oktober 2024," kata dia, Senin 4 November 2024. Khoiri menjelaskan penyesuaian ini bertujuan untuk menutupi kekurangan dari biaya produksi yang dihitung bersama oleh Kemenhub, PT ASDP, Gapasdap, Jasa Raharja, dan konsumen sejak 2019. "Saat itu, asumsi nilai tukar rupiah berada di angka Rp13.931 per USD, sedangkan saat ini hampir mencapai Rp16.000 per USD, sehingga berdampak besar pada biaya operasional yang 70 persen terkait dengan kurs dolar, " kata dia. Menurut Khoiri, kenaikan tarif ini berdampak kecil bagi konsumen. Sebagai contoh, tarif untuk penumpang lintas Merak-Bakauheni hanya naik Rp700, dan kendaraan barang Rp70.000. "Jika dihitung untuk barang seberat 30 ton, misalnya beras, kenaikan harga per kilogramnya hanya Rp 3 atau 0,03 persen saja dari harga Rp10.000 per kg," kata dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ini hingga waktu yang belum ditentukan, dengan alasan untuk memberi waktu lebih bagi sosialisasi agar masyarakat lebih memahami perubahan tarif ini.
Comments
0 comment