views
Kebijakan Baru: PNS BKN Hadir di Kantor Hanya Tiga Hari Sepekan

Transformasi Sistem Kerja PNS di BKN
Efisiensi anggaran kini menjadi fokus utama dalam sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan kebijakan baru yang diumumkan oleh Kepala BKN, Zudan Syarif, PNS tidak lagi diwajibkan untuk hadir di kantor setiap hari. Sebagai gantinya, mereka hanya perlu masuk kantor sebanyak tiga hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Dalam sistem kerja yang diperbarui ini, PNS akan memiliki kebebasan untuk bekerja dari mana saja selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari lainnya tetap bekerja di kantor.
Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada efisiensi anggaran tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki citra publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Zudan mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan dapat membangun reputasi BKN sebagai instansi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien, sekaligus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
"Mari kita manfaatkan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar seluruh pemangku kepentingan melihat bahwa BKN dapat beroperasi dengan baik dan berorientasi pada hasil," ujarnya dalam sebuah keterangan resmi yang diterbitkan di situs BKN.
Lebih lanjut, Zudan berharap bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini dapat mendorong munculnya berbagai inovasi yang akan memperlancar dan mempercepat proses kerja, termasuk dalam pencarian pegawai yang memiliki kemampuan digital yang mumpuni.
Deri Yusuf, Analis SDMA Ahli Pertama BKN, turut menekankan pentingnya efisiensi ini dalam mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Dengan pendekatan yang baru ini, diharapkan BKN akan menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Comments
0 comment