Perjalanan Kenaikan UMK Cilacap: Lonjakan 6,5 Persen yang Menarik!
Perjalanan Kenaikan UMK Cilacap: Lonjakan 6,5 Persen yang Menarik!

Perjalanan Kenaikan UMK Cilacap: Lonjakan 6,5 Persen yang Menarik!

Perjalanan Kenaikan UMK Cilacap: Lonjakan 6,5 Persen yang Menarik!

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Cilacap 2025

Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) resmi naik sebesar 6,5 persen. Cilacap, sebagai salah satu wilayah administratif di Indonesia, juga akan mengalami kenaikan UMK. Mari kita telusuri perjalanan kenaikan UMK di Cilacap dari tahun ke tahun.

Cilacap, yang terletak di ujung barat Provinsi Jawa Tengah dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat, merupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah dengan potensi industri yang melimpah. Saat ini, Pemkab Cilacap tengah mempersiapkan pembangunan kawasan industri dengan total investasi mencapai 57,8 triliun rupiah, yang tentunya akan menciptakan banyak lapangan kerja.

Perjalanan Kenaikan UMK Cilacap

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap, pada tahun 2019, UMK Cilacap tercatat sebesar Rp 1.989.058. Pada tahun 2020, UMK Cilacap meningkat menjadi Rp 2.158.327,00, sementara Kota Semarang menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dengan UMK Rp 2.715.000,00.

Pada tahun 2021, UMK Cilacap kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 2.228.904,00, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020. Kenaikan UMK di Provinsi Jawa Tengah saat itu berkisar antara 0,75 hingga 3,68 persen.

Di tahun 2022, UMK Cilacap kembali naik menjadi Rp 2.230.731,50, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021. Selanjutnya, pada tahun 2023, UMK Cilacap meningkat menjadi Rp 2.383.090,46, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.

Untuk tahun 2024, UMK Cilacap ditetapkan sebesar Rp 2.479.106,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Penetapan ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI mengenai tata cara penetapan upah minimum.

Terakhir, untuk tahun 2025, UMK Cilacap akan naik menjadi Rp 2.640.248,00, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Kenaikan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Ringkasan Kenaikan UMK Cilacap (2019-2025)

  • 2019: Rp 1.989.058
  • 2020: Rp 2.158.327
  • 2021: Rp 2.228.904
  • 2022: Rp 2.230.731,50
  • 2023: Rp 2.383.090,46
  • 2024: Rp 2.479.106
  • 2025: Rp 2.640.248

Demikianlah ulasan mengenai perjalanan kenaikan UMK Cilacap dari tahun ke tahun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja di Cilacap!

Comments

https://blog.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!