Syarat Mudah untuk PNS Kemenkeu: Sri Mulyani Bebaskan Biaya Sewa Rusun
Syarat Mudah untuk PNS Kemenkeu: Sri Mulyani Bebaskan Biaya Sewa Rusun

Syarat Mudah untuk PNS Kemenkeu: Sri Mulyani Bebaskan Biaya Sewa Rusun

Syarat Mudah untuk PNS Kemenkeu: Sri Mulyani Bebaskan Biaya Sewa Rusun

Keringanan Sewa Rumah Susun Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan hingga tarif Rp 0 untuk sewa rumah susun (rusun) yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses warga negara terhadap hunian yang layak dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024, yang mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa yang dapat mencapai nol rupiah. Ini merupakan langkah strategis sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut pasal yang diatur, Rumah Susun Negara adalah hunian yang dimiliki oleh negara dan difungsikan sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, serta mendukung tugas para pejabat dan pegawai negeri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) dapat ditetapkan sebesar Rp 0 atau 0% dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang berperan dalam penyesuaian sewa. Keringanan atau pengakuan atas fasilitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Untuk perhitungan tarif PNBP, digunakan formula yang menghitung struktur tarif dikalikan dengan faktor penyesuaian sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau pemeliharaan, dengan memilih komponen biaya terendah. Faktor penyesuaian sewa ini berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun, diantaranya:

  • Tipe A (maks. 168 m²): 60%

Comments

https://blog.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!