views
Denda Raksasa Pfizer Sebesar Rp 965 Miliar Akibat Suap Dokter Obat Migrain

Pfizer Dikenakan Denda US$ 59,7 Juta Terkait Kasus Suap
Raksasa farmasi Pfizer, yang dikenal sebagai pembuat vaksin COVID-19, kini menghadapi denda sebesar US$ 59,7 juta atau sekitar Rp 965,4 miliar. Denda ini merupakan penyelesaian dari kasus tuduhan suap yang melibatkan sejumlah dokter untuk meresepkan obat migrain yang diproduksi oleh anak usaha Pfizer, Biohaven Pharmaceuticals.
Menurut laporan Reuters pada Minggu (26/1/2025), meskipun kesalahan ini dilakukan oleh Biohaven, Pfizer tetap diminta bertanggung jawab karena perusahaan tersebut kini berada di bawah naungan Pfizer setelah akuisisi pada Oktober 2022.
Gugatan hukum ini diajukan oleh mantan sales Biohaven, Patricia Frattasio, pada Agustus 2021 di pengadilan federal Rochester, New York. Patricia, yang mewakili pemerintah, akan menerima sekitar US$ 8,4 juta atau Rp 135,83 miliar dari total denda tersebut.
Dari total denda, sekitar US$ 41,8 juta atau Rp 675,94 miliar akan disetorkan kepada pemerintah, sementara US$ 9,5 juta atau Rp 153,62 miliar akan dialokasikan untuk program Medicaid di negara bagian New York.
Departemen Kehakiman mengungkapkan bahwa aksi suap ini berlangsung dari 1 Maret 2020 hingga 30 September 2022. Selama periode tersebut, Biohaven mengadakan seminar untuk dokter yang sebenarnya hanya menjadi kedok untuk memberikan honorarium dan makanan di restoran mewah.
Penyelidikan menunjukkan bahwa seminar-seminar ini dihadiri oleh dokter yang sama, tanpa memberikan manfaat pendidikan yang seharusnya. Bahkan, beberapa seminar dihadiri oleh pasangan dokter, anggota keluarga, dan kolega yang tidak memiliki kebutuhan pendidikan untuk hadir.
Melalui cara ini, para dokter yang hadir didorong untuk lebih sering meresepkan obat migrain Biohaven, Nurtec ODT. Tindakan ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Federal tentang Klaim Palsu (False Claims Act).
Jaksa AS untuk Distrik Barat New York, Trini Ross, menegaskan, "Pasien berhak mengetahui bahwa resep obat yang mereka terima benar-benar berdasarkan penilaian medis dokter mereka, dan bukan sebagai hasil insentif finansial dari perusahaan farmasi."
Sementara itu, Pfizer tidak mengakui kesalahan dalam kasus ini saat menyetujui denda sebagai bentuk penyelesaian. Perusahaan menyatakan telah menghentikan program seminar Nurtec setelah akuisisi Biohaven. "Kami dengan senang hati ingin meninggalkan masalah hukum ini, sehingga kami dapat terus fokus pada kebutuhan pasien," ungkap Pfizer dalam sebuah pernyataan.
Tonton juga Video: Pfizer dan Moderna Klaim Vaksin Terbarunya Efektif Lawan Pirola
Comments
0 comment