Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat BUMN Tersangka Pembelian Tanah di Kuningan
Eks Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Kuningan, Jaksel #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka Rp 348 miliar.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menjelaskan perbuatan korupsi yang melibatkan pelaku bermula pada tahun 2013 lalu.

Ketika itu, Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp 2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (6/11).

Kemudian, selama rentang tahun 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 m² dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.

Menurut Arief, proses pembelian tanah yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m²," papar dia.

Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu, Arief menambahkan, pihaknya sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Kini, polisi bakal segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.

Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Comments

https://blog.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!