menu
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • 1Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • 2E - KTP
  • 3Buku Tabungan
  • 4Kartu Keluarga
  • 5Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • 6NPWP (jika ada)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

  1. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
  2. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  3. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Klaim JHT Online

Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:

  • 1Mencapai Usia Pensiun
  • 2Mengundurkan Diri
  • 3Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online:

  • aKunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • bMengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • cSistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • dSetelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • eMengunggah Dokumen Persyaratan.
  • fPeserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
  • gPeserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • hProses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Klaim JHT Di Kantor Cabang


Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:

  • 1Mencapai Usia Pensiun
  • 2Mengundurkan Diri
  • 3Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • 4Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • 5Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
  • 6Cacat total tetap

Langkah Pendaftaran Ajuan Klaim JHT di Kantor Cabang :

  • aMelakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  • bMengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • cSistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • dSetelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • eMengunggah Dokumen Persyaratan.
  • fPeserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • gProses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • hManfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

You may also like

Comments

https://blog.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!