views
Aturan Terbaru: Cara Menghitung PPN 12% Tanpa Barang Mewah

Penerbitan PMK Nomor 11 Tahun 2025: Sederhanakan Penghitungan PPN
Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2025. Aturan ini mempertegas ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa latar belakang penerbitan PMK 11/2025 ini adalah untuk memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak memberikan dampak negatif pada barang dan jasa yang tidak tergolong mewah.
Sebelumnya, PMK 131 Tahun 2024 telah menetapkan regulasi terkait Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas berbagai transaksi, termasuk impor barang dan jasa. Dalam PMK tersebut juga terdapat pengecualian khusus mengenai penghitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain.
Dwi menambahkan, “Dengan adanya PMK 11/2025, peraturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai akan lebih terintegrasi dan sederhana. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk memahami skema penghitungan PPN yang berlaku.”
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendukung kebijakan fiskal yang ada.
Comments
0 comment