views
Tragedi Cinta: Alif Mengakhiri Hidup Kekasih Karena Tak Patuh

Rangkuman Berita Jawa Barat Hari Ini (19/2/2025)
Sejumlah peristiwa penting mewarnai pemberitaan di Jawa Barat hari ini. Dari kasus pembunuhan yang melibatkan Alif Febriansyah terhadap kekasihnya, NA, hingga keputusan hukuman yang lebih ringan untuk Armor Toreador dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Kasus Pembunuhan di Bandung
Kasus tragis terjadi di kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, di mana seorang perempuan berinisial NA (27) dibunuh oleh pacarnya, Alif Febriansyah (27). Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, pembunuhan ini dipicu oleh permintaan Alif untuk menggugurkan kandungan NA, yang ditolak oleh korban. Alif, dalam kemarahannya, melakukan tindakan keji dengan menusuk NA hingga 25 kali.
Penyegelan SPBU di Sukabumi
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bersama Bareskrim Polri, melakukan penyegelan terhadap sebuah SPBU di Sukabumi akibat dugaan kecurangan takaran BBM. SPBU tersebut diduga merugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun dengan mengurangi takaran BBM yang dijual. Penyegelan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak konsumen.
PSKC Cimahi Gagal Lolos ke Liga 1
PSKC Cimahi harus mengubur impian untuk promosi ke Liga 1 setelah gagal mengumpulkan poin yang cukup di babak 8 besar. Meskipun berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Bhayangkara FC, hasil tersebut tidak cukup untuk menyalip Persijap Jepara yang berhasil meraih kemenangan di pertandingan lain.
Pria Tusuk Warga Karena 'Polisi Tidur'
Seorang pria berinisial GS (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk D (33) akibat perselisihan terkait pembuatan polisi tidur di perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor. GS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hukuman Armor Toreador dalam Kasus KDRT
Armor Toreador (25) yang terlibat dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), mendapatkan pengurangan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi Bandung, yang mempertimbangkan bahwa Armor belum pernah dihukum sebelumnya dan telah meminta maaf atas perbuatannya.
Comments
0 comment