views
Usulan UMK Palembang 2025 Capai Rp 3,9 Juta untuk Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025
Dewan Pengupahan Palembang telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.916.635,48. Sebelumnya, UMK ditetapkan sebesar Rp 3.677.592.
Rapat yang membahas kenaikan UMK ini berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Palembang. Abdullah Anang, Ketua Dewan Pengupahan Palembang sekaligus Ketua KSPI Sumsel, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan hasil perhitungan yang matang, dengan tambahan sebesar Rp 239.043,48 dari UMK tahun 2024.
"Kita sudah melakukan rapat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 239.043,48 ditambah dengan UMK tahun 2024, sehingga totalnya menjadi Rp 3.916.635,48,"
Abdullah juga menjelaskan bahwa perhitungan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024. Formula yang digunakan adalah:
UMK Palembang 2025 = UMK 2024 + Kenaikan UMK 2025
Dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- UMK 2024: Rp 3.677.592
- Kenaikan 6,5%: Rp 239.043,48
- UMK 2025: Rp 3.677.592 + Rp 239.043,48 = Rp 3.916.635,48
Kesepakatan ini telah diserahkan kepada Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, yang mengonfirmasi penerimaan usulan tersebut.
"Kami sudah menerima pengusulan dari Dewan Pengupahan Palembang. UMK tahun 2025 di Palembang naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp 3.916.635,48,"
Cheka menambahkan bahwa usulan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk mendapatkan pengesahan.
Comments
0 comment